WahanaNews-Jakarta | Dewan Pengupahan akan menggelar sidang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 pada Senin (15/11/2021).
Jadwal tersebut lebih cepat dari ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan 21 November 2021.
Baca Juga:
Sevilla Sepakati Transfer Akor Adams ke Venezia, Nilai Kesepakatan Berpotensi Capai 23 Juta Euro
Sidang Dewan Pengupahan ini sekaligus merespons tuntutan buruh soal kenaikan sebesar 20 persen dari UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 5.299.423,857 atau Rp 5,3 juta.
Belakangan, ada serikat buruh meminta kenaikan UMP Jakarta sebesar 7-10 persen dari UMP saat ini, yakni menjadi Rp 4.725.319 - Rp 4.857.805.
"InsyaAllah baru hari Senin besok kami akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Jadi, sabar saja dulu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:
Pemeliharaan Trafo Daya Gardu Induk Sidikalang, Besok Listrik Padam di Dairi
Andri Yansah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menawarkan program-program yang bisa dikolaborasikan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Di antaranya serikat-serikat pekerja dapat membentuk suatu koperasi atau wirausaha baru dan dilibatkan dalam Jakpreneur.
Hal itu diharapkan dapat usaha mereka bisa andil dalam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.