"Kami juga diskusi soal masalah cakupan pekerja Jakarta yang awalnya penerima kartu pekerja itu adalah para pekerja yang mempunyai penghasilan UMP + 10 persen. Mereka mengusulkan bagaimana kalau cakupan penerima pekerja Jakarta itu tidak hanya, minta dinaikan lah, tidak hanya UMP plus 10 persen, tapi UMP + 20 persen. Terkait tersebut, saya bilang ya harus melakukan pengkajian juga terkoordinasi dengan SKPD yang lain," lanjutnya.
Nantinya besaran UMP DKI Jakarta 2022 diputuskan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat buruh, hingga Dewan Pengupahan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Andri meminta kelompok buruh untuk bersabar dan ia meyakinkan Disnaker DKI Jakarta mengakomodir aspirasi tuntutan kenaikan UMP ini.
"Terkait UMP, saya bilang nanti tunggu hasil sidang Dewan Pengupahan," tandasnya. [non]