WahanaNews Jakarta.co - Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional berencana akan melaporkan pengadaan peralatan tenis meja Suku Dinas Pemuda dan OLahraga Kota Adm Jakarta Timur tahun anggaran 2022-2025 kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional, Sahat Maruli Banjarnahor SH kepada WahanaNews di sekitar gedung Walikota Jakarta Timur Selasa (25/11).
Sebab, dari hasil pemeriksaan pada situs lpse.jakarta.go.id tahun 2022-2025 diketahui bahwa, pengadaan peralatan tenis meja yang telah menghabiskan APBD sebesar Rp 8.726.067.850 dilaksanakan oleh CV. Shiamiq Terang Abadi melalui metode pemilihan e-purchasing.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier Mubazir dan Tidak Bermanfaat di UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta
Selain itu, diduga Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Adm Jakarta Timur pada saat tahap perencanaan pengadaan peralatan tenis meja telah mengarahkan spesifikasi teknis kepada salah satu perusahaan tertantu (CV. Shiamiq Terang Abadi), ujar Sahat.
Sementara hasil penelusuran yang kami lakukan melalui google.com diketahui CV. Shiamiq Terang Abadi beralamat di Jl. Poksai RT 01, RW 06, Ds. Triagan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, Prov Jawa Tengah sehingga diduga terjadi pemborosan, kebocoran keuangan Pemprov DKI Jakarta dari biaya ongkos kirim.
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Keempat, Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
Baca Juga:
Usai Periksa 2 Stafsus, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem di Kasus Chromebook
Dan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 142 Tahun2013 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah BAB III, Bagian Kesatu Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) yang dianataranya menyatakan, keuangan daerah dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis dengan memperhatikan asas keadilan.
Sebelumnya, Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum, persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang terkait pemilihan CV. Delayu Irwa Setia sebagai pelaksana perbaikan fasilitas olahraga bulu tangkis RT 06, RW 06, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur tahun anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Foto/Ist