Dalam laporan Nomor 190/LI/DPP-PLPN/XI/2025, tanggal 19 November 2025 tersebut secara gamblang dijelaskan bahwa, subklasifikasi BS016 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilias Olaharaga CV. Delayu Irwa Setia telah dilakukan pencabutan sejak 18 Desember 2024 sehingga pada saat dipilih sebagai pelaksana perbaikan fasilitas olahraga bulu tangkis RT 06, RW 06, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur tahun anggaran 2025, CV. Delayu Irwa Setia tidak memiliki subklasifikasi yang masih berlaku sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Pemilihan, penetapan CV. Delayu Irwa Setia sebagai pelaksana perbaikan fasilitas olahraga bulu tangkis bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (8) dan (9) yang menyatakan, klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait dan Subklasifikasi adalah pembagian penggolongan usaha Jasa Konstruksi menurut klasifikasi.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier Mubazir dan Tidak Bermanfaat di UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta
Informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Adm Jakarta Timur, Suyoto.
[Redaktur: JP Sianturi]