Oleh karena itu, pastikan bahwa perusahaan investasi telah terdaftar atau mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penyedia investasi ilegal biasanya juga tidak memberikan informasi yang jelas atau menghindari pertanyaan-pertanyaan kritis," jelasnya.
Baca Juga:
PT. Pegadaian Berikan Kuliah Umum dan Literasi Keuangan untuk Mahasiswa UNG
Senada dengan pendapat Etikah, Pengamat Perbankan, Paul Sutaryono juga menilai maraknya kasus investasi bodong disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan konsumen.
Di samping itu, rendahnya kebiasaan membaca atau reading habit para konsumen juga menjadi penyebab tambahan sehingga masyarakat yang mempunya inklusi keuangan yang baik dengan literasi rendah, cenderung rentan menjadi korban.
Oleh karena itu, OJK dan bank serta lembaga keuangan non bank wajib terus menerus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai produk dan jasa perbankan, investasi dan keuangan.
Baca Juga:
Universitas Paramadina Dorong Literasi Investasi Reksa Dana di Kalangan Mahasiswa
"1Upaya itu amat diharapkan dapat mengerek tingkat literasi keuangan konsumen. Dengan demikian, kasus-kasus investasi bodong dapat ditekan sedemikian rendah," kata Paul.
Terdapat banyak hal yang harus dipahami dan banyak tantangan yang perlu dihadapi dalam berinvestasi.
Apalagi sifat ingin cepat untung atau greedy menjadi sifat yang sangat melekat sekali pada pelaku investor, tentu saja hal itu menjadi kesempatan bagi penyedia investasi bodong untuk mengelabuinya.