WahanaNews Jakarta.co -Pembangunan sebuah gedung di Jalan Pangarango, RT 006/RW 004, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi perhatian setelah terdapat perbedaan informasi mengenai fungsi bangunan dan peruntukan zona pada lokasi tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-327508-24062026-014.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
Dalam dokumen PBG tersebut, bangunan direncanakan sebagai tempat usaha berupa workshop dengan subfungsi Bangunan Gedung Perindustrian (K-2).
Namun, berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Tata Ruang (SITARU) Kota Bekasi, lokasi pembangunan berada pada zona yang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diperuntukkan bagi kegiatan Perdagangan dan Jasa Skala Kelurahan dan Lingkungan (K-3).
Zona tersebut antara lain diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi skala kecil dan pelayanan harian masyarakat, seperti toko kelontong, warung makan, minimarket, serta kegiatan sejenis dengan ketentuan skala bangunan tertentu.
Baca Juga:
Bangunan Workshop di Jatibening Baru Bekasi Diduga Berdiri Tak Sesuai Zonasi
Perbedaan informasi mengenai fungsi bangunan dalam dokumen PBG dan peruntukan zona tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan proses penerbitan PBG.
Selain fungsi bangunan, aspek teknis pembangunan juga menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut berdiri di atas lahan dengan luas sekitar 1.000 meter persegi. Adapun luas rencana bangunan disebut mencapai sekitar 1.218 meter persegi dan terdiri dari dua lantai.
Kondisi tersebut membuat sejumlah parameter tata ruang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan RDTR dan peraturan yang berlaku.
Parameter tersebut antara lain Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta ketentuan mengenai ketinggian bangunan.