Menunggu Penjelasan Distaru Kota Bekasi
Untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut, Redaksi WahanaNews.co telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan apakah penerbitan PBG Nomor SK-PBG-327508-24062026-014 telah melalui kajian kesesuaian dengan ketentuan RDTR yang berlaku di lokasi pembangunan.
Distaru Kota Bekasi juga dimintai penjelasan mengenai dasar hukum, ketentuan teknis, serta kebijakan yang menjadi dasar apabila bangunan dengan subfungsi perindustrian (K-2) dapat memperoleh PBG di lokasi yang berdasarkan informasi RDTR diperuntukkan bagi kegiatan K-3.
Selain itu, Distaru dimintai penjelasan mengenai kesesuaian KDB dan KDH serta parameter teknis lainnya, termasuk KLB, GSB, ketinggian bangunan, dan persyaratan tata ruang yang menjadi bagian dari proses penerbitan PBG.
Baca Juga:
Bangunan Workshop di Jatibening Baru Bekasi Diduga Berdiri Tak Sesuai Zonasi
Permintaan konfirmasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum persoalan tersebut diberitakan kepada publik.
Redaksi WahanaNews.co memberikan waktu lima hari kerja sejak surat konfirmasi diterima kepada Distaru Kota Bekasi untuk memberikan tanggapan secara tertulis.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, atau setelah lima hari kerja sejak surat konfirmasi dikirimkan, Distaru Kota Bekasi belum memberikan jawaban secara tertulis.