Dengan demikian, persoalan mengenai kesesuaian fungsi bangunan, peruntukan zona, maupun pemenuhan parameter teknis masih menunggu penjelasan dari instansi yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Informasi yang disampaikan merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai proses penerbitan PBG serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
Konfirmasi dari Distaru Kota Bekasi tetap terbuka dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan apabila telah disampaikan.
[Redaktur: Jupriadi]