Atas temuan tersebut, LSM LMPPSDMI kemudian melayangkan surat klarifikasi kepada Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 15 April 2025 dengan Nomor: 2023/LMPPSDMI/IV/2026.
Surat tersebut kemudian dijawab oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Rismasari, melalui surat bernomor 04052/KS.05.10 tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Rismasari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan Pustu Pegangsaan telah dilaksanakan dan diselesaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Baca Juga:
GM PLN UIP Sulawesi Tinjau GI Pinrang dan Sidrap, Pastikan Kesiapan Penambahan Kapasitas 60 MVA
“Pekerjaan pembangunan Puskesmas Pembantu Pegangsaan telah dilaksanakan dan diselesaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku, dengan progres pekerjaan mencapai 100 persen,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut telah melalui pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat serta pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil pemeriksaan oleh BPK telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan saat ini proses tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan sedang dilaksanakan oleh pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Menanggapi pernyataan tersebut, Willem menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan pernyataan pihak Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.
Ia mempertanyakan alasan pembayaran penuh dilakukan meskipun pekerjaan disebut belum selesai, serta mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada penyedia jasa apabila terjadi keterlambatan pekerjaan.
“Bukankah seharusnya penyedia dikenai sanksi penalti? Meski diberikan perpanjangan waktu, pekerjaan tak kunjung selesai. Sanksi apa yang sudah diberikan KPA atau PPK terhadap penyedia?” ujarnya.
Menurut Willem, pembayaran proyek yang belum selesai berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa serta berisiko menimbulkan kerugian negara.