Dikatakan Willem, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
"Segera kita akan melaporkan hal ini pihak berwajib," ujarnya.
Baca Juga:
GM PLN UIP Sulawesi Tinjau GI Pinrang dan Sidrap, Pastikan Kesiapan Penambahan Kapasitas 60 MVA
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pembantu Jakarta Pusat, Rianta Widya Amalia, mengatakan proyek pembangunan Pustu Pegangsaan merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan Inspektorat tidak mengambil alih kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian kontrak dan proses pembayaran.
“Fungsi pengawasan tersebut tidak mengambil alih kewenangan KPA/PPK dalam pengendalian kontrak, penilaian prestasi pekerjaan, administrasi jaminan, proses serah terima, maupun keputusan pembayaran,” ujar Rianta melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5).
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Ia menambahkan, pihaknya tetap menaruh perhatian terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Mengenai pembayaran 100 persen, jaminan pelaksanaan, kondisi pekerjaan yang belum selesai, maupun hal-hal lain yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian, hal tersebut menjadi perhatian kami dan akan kami telaah serta tindak lanjuti berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
[Redaktur: Jupriadi]