WahanaNews Jakarta.co - Pelaksanaan pekerjaan konstruksi saluran Jl. Pulo Halmahera Jaya, Pulo Gebang Permai RT 002, 007, RW 012, Kel Pulo Gebang, Kec. Cakung Kota Adm Jakarta Timur tidak sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan lantai kerja/K-B0 tebal 5 cm, tebal pasir urug 5 cm dan manajemen lalulintas diduga tidak dilaksanakan.
Hasil penelusuran WahanaNews pada situs lpjk.pu.go.id diketahui bahwa, PT. Pangindho Ham Mbue yang dipilih dan ditetapkan sebagai pelaksana konstruksi saluran Jl. Pulo Halmahera Jaya, Pulo Gebang Permai RT 002, 007, RW 012, Kel Pulo Gebang dengan tanggal kontrak 30 Agustus 2024 hanya memiliki dua orang tenaga kerja Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dari sembilan subklasifikasi yang dimiliki.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Foto: Etalase produk saluran u-ditch terpasang dan detail tenaga kerja PT. Pangindho Ham Mbue. (WN)
Mirisnya lagi, PT. Pangindho Ham Mbue sebagai pelaksana tidak memiliki tenaga kerja Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai dengan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan iaitu subklasifikasi konstruksi jaringan irigasi dan drainase (BS004).
Akibatnya, PT. Pangindho Ham Mbue diduga tidak mampu mengaplikasikan spesifikasi teknis yang ditawarkannya dalam etalase produk saluran u-ditch ukuran 800x800 mm terpasang pada katalog lokal beton Provinsi DKI Jakarta berupa, tebal lantai kerja/K-B0 5 cm, tebal pasir urug 5 cm dan manajemen lalulintas.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Paragraf 2 Norma dan Kriteria Subsektor Jasa Konstruksi Pasal 88 ayat (4) menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c sesuai dengan jumlah dan kualifikasi subklasifikasi yang dimiliki.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi BAB II Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Pasal 13 ayat (4) menyatakan, jumlah TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai sesuai dengan jumlah dan kualifikasi Subklasifikasi yang dimiliki.
Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi, Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penaggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lainnya.