Sementara Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Bab V, Pasal 31 menyatakan bahwa, kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, salah satu penyebabnya adalah tidak mengikuti prosedur teknis konstruksi secara benar.
Banyak kalangan menuding bahwa, pemilihan penyedia katalog pelaksana pekerjaan konstruksi saluran pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur diduga tidak sesuai dengan aturan, prosedur, dan prinsip yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral. Bahkan tidak sedikit yang mengatakan pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur diduga sarat dengan praktek KKN.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan TPS Menjadi TPS 3R di Rawa Terate Diduga Mark-up
WahanaNews belum mendapat keterangan/klarifikasi dari pihak Suku Dinas SDA Jakarta Timur terkait dengan permasalahan tersebut. Baik Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar maupun Kepala Seksi Pembangunan, Teuku Saugi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/10) tidak memberikan jawaban.
[Redaktur: JP Sianturi]