Jakarta.WahanaNews.co, Kepulauan Seribu - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
"Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta lebih kurang 68 hari lagi, diharapkan kita dapat memanfaatkan waktu secara efektif dan tentunya mengimbau ASN untuk dapat menjaga netralitas," kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
Ia menjelaskan, langkah krusial dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta, yakni akurasi data pemilih yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi.
Oleh karena itu, lanjutnya dalam keterangan resmi, data-data awal pemilih dari Kemendagri yang sebelumnya berjumlah 21.616 orang menjadi 20.911 pemilih.
"Tentunya, jika data 20.911 pemilih ini sepakat pada saat pleno bisa diketuk palu oleh ketua dan kami mengimbau kegiatan ini adalah nuansa pesta demokrasi, diharapkan tetap menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu di Kepulauan Seribu," kata Fadjar.
Baca Juga:
Nilai Ekspor Aceh Hingga Triwulan III-2024 Capai 486,1 Juta Dolar AS
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi mengatakan, rapat pleno terbuka itu sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari data pencocokan dan penelitian (coklit), petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), sensus dan sisir rumah warga Kepulauan Seribu sebagai pemilih Pilkada 2024.
"Mudah-mudahan seluruh data pemilih di Kepulauan Seribu ini baik yang ada di pulau maupun yang tidak ada di pulau dan memiliki KTP Pulau Seribu sudah terdaftar, terdata oleh KPU Kepulauan Seribu," katanya.
Berdasarkan hasil rapat pleno itu, rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu untuk Pilkada Jakarta sebanyak 20.908 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 41 TPS.