Alasan dinyatakan tidak lantaran mereka diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada laman situs Kependudukan, Kemendagri, Kemensos RI dan warga binaan sosial panti sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.
Baca Juga:
Kemenkop Siapkan Skema PKH Baru, Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi
Adapun peran pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yaitu dengan membantu melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat yang membutuhkan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]