“Presiden Jokowi sangat mengapresiasi pembangunan LRT Jakarta agar terintegrasi dengan transportasi lainnya untuk memudahkan mobilitas masyarakat. Dan akan terkejut jika mendengar masih ada menyisahkan kepahitan terhadap pemilik hak SHM yang belum dibayarakan. Dimasa pemerintahan Jokowi, tidak ada ganti rugi pada pembebasan lahan, tapi ganti untung,” ujar Andar dalam kesempatan yang sama.
Pihak pemegang Sertifikat Tanah No. 100 berharap, persoalan ganti-rugi tanah ini kembali diperiksa dan yang penting bisa diselesaikan.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Proyek Pembangunan Sekolah, Camat Cimanggis Depok Diseret ke KPK
“Kami pihak pengurus atas tanah ini, siap menunggu respon Pemprov DKI Jakarta. Apalagi Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI, pernah menjabat di wilayah Pemkot Jakarta Utara. Tentu mengetahui persis masalah tanah Pegangsaan Dua ini,” pungkas Toni.
[Red: Mega Puspita]