Pelaku menggunakan narkoba umumnya digunakan untuk menambah keberanian, atas pengaruh dari narkoba tersebut si pelaku tidak mengetahui bahwa bisa berakibat fatal bagi korban.
Selain kejadian di Basarnas, mereka juga melakukan tindak kejahatan di TKP lainnya, yaitu melakukan begal dan curanmor di Jakarta Timur. Hasil dari begal tersebut berupa sepeda motor dan juga handphone. Barang tersebut lalu dijual dan hasil penjualannya digunakan kembali untuk membeli sabu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Setyo mengimbau kepada masyarakat bahwa kepolisian akan selalu memerangi narkoba.
“Kita akan selalu perang melawan narkoba,” tutupnya.
Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian pelaku yang digunakan saat malam kejadian, pakaian korban, serta rekaman cctv.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Atas kejadian ini pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan yang ancamannya lebih dari lima tahun.[non]