Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan, yang jika dirupiahkan, mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Hari ini kami musnahkan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan narkoba sintetis jenis tembakau Gorilla," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Prasetyo merinci narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 1.604.,91 gram atau 1,605 kilogram. Kemudian ganja seberat 5.891,5 gram dan ganja seberat 6.132,3 gram dengan jumlah total 12.024,21 gram atau 12,02 kilogram.
Selain itu ada tembakau sintetis seberat 15,5 gram yang ikut dimusnahkan.
Ia mengatakan, ganja seberat 5.891,5 gram merupakan barang bukti atas tersangka berinisial MJT yang ditangkap Sabtu (6/1) di lantai dua depan mesin Popbox Apartmen Laguna Jalan Pluit Selatan Raya.
Baca Juga:
Tidak Sediakan Masjid dan Press Room, Sikap Empati Ketua PN Jakarta Utara Dipertanyakan
Sementara itu, narkotika jenis ganja seberat 6.132,3 gram dan sabu seberat 1.605,91 gram serta tembakau sintetis seberat 15,5 gram merupakan barang hasil temuan petugas pada Selasa (26/9/2023).
Barang haram itu ditemukan saat tim gabungan melakukan kegiatan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di jalan Kampung Muara Bahari RT 004/012 Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
Petugas menemukan narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis di sebuah rumah di Kampung Muara Bahari.