Terhadap barang bukti jenis ganja dan tembakau sintetis dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan tong dan minyak tanah.
Sedangkan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan pemusnahan dengan cara di blender menggunakan campuran air dan cairan kimia pembersih lantai.
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
"Setelah larut dengan air kemudian dibuang ke selokan dan didokumentasikan serta dibuatkan berita acara pemusnahan," kata dia.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Puslabfor Bareskrim Polri, kuasa hukum dan keluarga pelaku berinisial JMT.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir