"Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836" kata Fiernando Adriansyah.
Lanjut Fiernando menambahkan tak hanya sampai disitu saja kemudian pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo binatu V Rt 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat dan berhasil mengamnkan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO)," kata Fiernando.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[non]