WahanaNews Jakarta.co - Pejabat Pembuat Komitmen PPK Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara, Hananto memilih bungkam saat dikonfirmasi tentang dugaan kecurangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Utara Fisik Zona 2 Lokasi 1 tahun 2025.
Informasi yang diterima WahanaNews menyebutkan bahwa, material peninggian jalan menggunakan aspal bekas bongkaran. Informasi tersebut diperkuat dengan bukti poto pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga:
Aparat Penegak Hukum Didesak Periksa PPK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta
Berdasarkan papan proyek dilokasi, kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Utara Fisik Zona 2 Lokasi 1 dilaksanakan oleh PT. Pengindho Ham Mbue dengan kontrak 2527/PN 01.02 dengan waktu pelaksanaan 90 hari mulai 16 Juli 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025, tanpa mencantumkan nilai kontrak.
Namun dari hasil pemeriksaan pada situs lpse.jakarta.goid diketahui bahwa, pembangunan/peningkatan jalan dan kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Utara Fisik Zona 2 Lokasi 1 menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari pajak warga DKI Jakarta.
Kuat dugaan pihak kontraktor dalam hal ini PT. Pangindho Ham Mbue tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah diperjanjikan dan ditandatangani dalam kontrak mendapat dukungan dari owner dalam hal ini Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara.
Baca Juga:
Wapres Gibran Pastikan Proyek Pembangunan IKN Tetap Dilanjutkan Era Prabowo
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (DPD-LSM ICC), Sahiluddin menuding bahwa, perencanaan diduga tidak dilakukan secara professional (perencanaan abal-abal) dan/atau pengawasan dilakukan hanya sekedar formalitas.
Sahiluddin menyebutkan bahwa, perencaaan di awal proyek yang matang dan dilakukan secara professional akan menghasilkan pelaksanaan konstruksi yang baik dan akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Perencanaan bertugas menghasilkan detail perencanaan bangunan, misalnya dihasilkannya gambar, kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi lapangan, spesifikasi bangunan dijelaskan secara detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan berlangsung.
Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi harus mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat antara owner dan kontraktor. Pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum didalam kontrak dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya dan seluruh kegiatan tersebut harus diawasi oleh konsultan pengawas.
Selain itu pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi juga melibatkan mandor proyek yang merupakan orang yang ditunjuk pihak kontraktor untuk mengawasi proyek. Mandor proyek bertugas mengawasi bahan atau material konstruksi yang dilirimkam oleh supplier dan memastikan bahan-bahan tersebut kualitasnya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak.
[Redaktur: Alpredo]