WahanaNews Jakarta.co - Proses pengadaan pekerjaan renovasi ruang di RSUD Kemayoran Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah salah satu peserta pemilihan langsung mempertanyakan sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Direktur PT Hotary Jaya Konstruksi, Frans, mengaku perusahaannya mengikuti undangan pengadaan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kemayoran untuk paket pekerjaan renovasi ruangan lantai 1 dan lantai 2 dengan total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.019.600.956 yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga:
KPK Panggil Saksi, Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Masuk Babak Baru
Berdasarkan jadwal yang diterima peserta, tahapan pengadaan meliputi pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran pada 20–21 Mei 2026, evaluasi dan negosiasi pada 25 Mei 2026, penetapan pemenang pada 2 Juni 2026, serta penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) pada 3 Juni 2026.
Namun, Frans mengatakan jadwal pemasukan surat penawaran harga kemudian diperpanjang hingga 26 Mei 2026.
"Setelah perusahaan kami mengirim surat penawaran sesuai jadwal, tiba-tiba terjadi perubahan jadwal tanpa penjelasan yang menurut kami objektif dari pejabat pengadaan," kata Frans, Kamis (2/7).
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
Ia menuturkan, pada 10 Juni 2026 perusahaannya kembali menerima undangan untuk menghadiri klarifikasi teknis dan negosiasi harga yang dilaksanakan pada 11 Juni 2026.
Menurut Frans, dalam proses negosiasi tersebut terjadi perubahan ruang lingkup pekerjaan berupa pemecahan paket sehingga nilai pekerjaan yang dinegosiasikan menjadi Rp 621.600.000 untuk paket renovasi ruang rawat inap anak lantai 2.
"Karena ada perubahan paket pekerjaan, kami kemudian diminta merevisi penawaran yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 2.019.600.956," ujarnya.