Menurut Michael, pejabat yang berwenang dalam pengadaan wajib menjaga etika pengadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Apabila ketentuan tersebut dilanggar, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, Senin (6/7).
Baca Juga:
KPK Panggil Saksi, Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Masuk Babak Baru
Ia juga menyoroti adanya perubahan mekanisme yang disebut peserta, dari proses yang semula diinformasikan dilakukan secara elektronik menjadi pemilihan langsung.
"Jika sejak awal undangan menyebut proses dilakukan secara elektronik, kemudian dalam pelaksanaannya berubah menjadi pemilihan langsung, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari peserta," ujarnya.
Michael juga menilai penggunaan metode pengadaan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan nilai paket pekerjaan.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
Menurut dia, apabila nilai paket pengadaan berada di atas Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 Pasal 15 untuk RSUD kelas C dan D, mekanisme pengadaan melalui sistem pengadaan secara elektronik perlu menjadi perhatian.
Ia berharap apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, aparat pengawas internal pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
[Redaktur: Jupriadi]