Setelah mengikuti tahapan tersebut, PT Hotary Jaya Konstruksi menerima pemberitahuan melalui surat elektronik bahwa perusahaan belum dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Frans mengatakan pemberitahuan itu diterima setelah pihaknya mengirimkan surat sanggahan dan permohonan klarifikasi melalui email.
Sementara itu, pihak RSUD Kemayoran membantah adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Baca Juga:
KPK Panggil Saksi, Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Masuk Babak Baru
Direktur RSUD Kemayoran dr. Fety Nilamsari, melalui Indra yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menyatakan seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua proses pemilihan barang dan jasa sudah kami jalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Indra, Jumat (3/7).
Ia juga meminta agar permintaan konfirmasi dari media disampaikan secara tertulis sehingga jawaban yang diberikan dapat disesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok yang dimiliki.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
Menurut Indra, perubahan dalam proses pemilihan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek selama tahapan berlangsung.
"Kami mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk dari sisi nilai anggaran dan hasil pembahasan internal agar proses tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BLUD," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Pengusaha Kecil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Pusat, Michael Simanungkalit, menilai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.