WahanaNews.co, Jakarta - Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi pembangunan Puskesmas Pembantu Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Laporan tersebut disampaikan oleh Willem Sitorus pada Rabu (5/8).
Menurutnya, proyek yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 itu diduga bermasalah karena pekerjaan belum rampung, namun pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan secara penuh.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Peningkatan Pelayanan Terminal Senen Dinilai Lamban
Berdasarkan data yang disampaikan Willem, proyek tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp18,2 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Ramadika Mandiri dengan nilai kontrak penawaran sebesar Rp14,6 miliar, sementara konsultan pengawas adalah PT Daya Cipta Kreasi Bersama.
Willem menduga terdapat indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana.
"Masa kontrak berakhir pada 18 Desember 2025 dan telah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender hingga 18 Februari 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan," kata Willem.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejari Jakpus: Laporan Dugaan KKN Perawatan Gedung Teknis Jati Baru Segera Ditindaklanjuti
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan investigasi lapangan pada 7 April 2026. Dari hasil peninjauan tersebut, masih ditemukan sejumlah item pekerjaan yang belum diselesaikan.
"Yang menjadi perhatian kami, pembayaran kepada penyedia diduga telah dilakukan 100 persen tanpa adanya jaminan pemeliharaan. Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh KPA maupun PPK, serta adanya dugaan rekayasa dan pemalsuan dokumen administrasi, seperti berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima (PHO/BAST), hingga laporan pengawasan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Willem menambahkan, seluruh bukti yang dimiliki, baik berupa dokumen maupun rekaman percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya pengakuan dari PPK terkait pembayaran 100 persen kepada penyedia, telah diserahkan kepada Kejari Jakarta Pusat sebagai bagian dari laporan.