Sementara itu, Kepala Inspektorat Pembantu Jakarta Pusat, Ryanta Widya Amalia, membenarkan bahwa hasil peninjauan lapangan menemukan masih adanya pekerjaan yang belum diselesaikan oleh penyedia.
"Setelah kami melakukan peninjauan ke lapangan bersama pihak-pihak terkait, memang masih ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai. Kami telah menyarankan kepada KPA dan PPK agar melakukan upaya korektif dengan langkah yang terstruktur untuk mencari penyebab permasalahan dan melakukan perbaikan agar tidak terulang di kemudian hari. Adapun terkait sanksi administrasi merupakan kewenangan KPA dan PPK," kata Ryanta.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Peningkatan Pelayanan Terminal Senen Dinilai Lamban
Ia juga menjelaskan bahwa pada awal Juni 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Dari hasil audit, ditemukan sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan serta indikasi kelebihan pembayaran dengan nilai sekitar Rp600 juta.
"Kami belum mengetahui nilai rincian secara spesifik karena masih mengacu pada hasil pemeriksaan BPK. Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan waktu selama 60 hari kepada penyedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah," ujarnya.
Ryanta menambahkan, tindak lanjut atas temuan BPK tersebut juga berada dalam pengawasan DPRD DKI Jakarta sesuai ketentuan Pergub Nomor 22 Tahun 2013 tentang penyelesaian kelebihan pembayaran sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejari Jakpus: Laporan Dugaan KKN Perawatan Gedung Teknis Jati Baru Segera Ditindaklanjuti
Hingga berita ini terbit, pihak PT Ramadika Mandiri, PT Daya Cipta Kreasi Bersama, maupun KPA dan PPK proyek rehabilitasi pembangunan Puskesmas Pembantu Kelurahan Pegangsaan belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat dan Kepala Puskesmas terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban, baik secara tertulis maupun lisan.
[Redaktur: Jupriadi]