Selain itu, Torang juga menyoroti anggaran pembuatan papan nama proyek senilai Rp 840.500. Ia menilai pemasangan papan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aturannya jelas sebagaimana Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2000. Papan proyek seharusnya dipasang menggunakan tiang kaso dan ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat masyarakat, bukan ditempel di dinding bedeng proyek,” ujarnya.
Baca Juga:
Pembangunan Saluran U-Ditch Oleh Sudin PRKP Jaktim di Kelurahan Pondok Kopi Diapresiasi Warga
Torang mengaku telah mempertanyakan temuan tersebut kepada Kepala Bagian Umum Kota Administrasi Jakarta Utara melalui pesan singkat sejak awal proyek berjalan. Namun, hingga kini, ia menyebut belum memperoleh penjelasan rinci.
“Jika item kecil saja diduga tidak sesuai spesifikasi, tidak menutup kemungkinan item lainnya juga bermasalah, apalagi nilai proyek ini cukup besar,” kata dia.
Atas temuan tersebut, LSM PSI meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan audit secara menyeluruh dan transparan terhadap proyek tersebut.
Baca Juga:
Selain Penjualan Tiket, DPRD Dorong TransJakarta Lakukan Terobosan Bisnis
“Ini menggunakan dana publik yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Torang.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, revitalisasi sistem proteksi kebakaran Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara Blok P memiliki nilai anggaran sebesar Rp12,9 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Janssen Natama Abadi dengan waktu pelaksanaan selama 123 hari kalender.
[Redaktur: Alpred]