Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintah.
Terkait informasi dugaan penahanan mantan pejabat Sudin PPKUKM, Darmon menyatakan aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan klarifikasi jika kabar tersebut benar.
Baca Juga:
Kejari Jaktim Sita Dokumen dari Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Meski demikian, Darmon menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, aparat penegak hukum tidak diwajibkan mengungkap secara rinci hasil penggeledahan pada tahap awal penyidikan.
“Namun setidaknya dapat disampaikan keterangan umum, misalnya terkait adanya penyitaan dokumen atau barang elektronik, tanpa mengganggu proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Baca Juga:
Menko Yusril Tegaskan Penanganan Pasca Aksi Demo Sesuai Koridor Hukum
[Redaktur: Alpredo]