5. Pembangunan Saluran Jalan Subur Ujung Kecamatan Setiabudi dari Sudin SDA Jakarta Selatan (tanggal kontrak 24 Maret 2025)
6. Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Trotoar dan Saluran di Kawasan Mangga Besar Raya dan Sekitarnya (Paket 3)) dari Sudin SDA Jakarta Barat (tanggal kontrak 24 Maret 2025)
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Sudin SDA Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
7. Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pekerjaan Konstruksi Jalan Beton Zona 1) dari Sudin Bina Marga Jakarta Selatan (tanggal kontrak 16 Juni 2025)
8. Pekerjaan Perbaikan Turap Kali Cijantung Jl. Lebak Para RW. 005 Kel. Cijantung Kec. Pasar Rebo dari Sudin SDA Jakarta Timur (tanggal kontrak 18 Juli 2025).
“Setelah kami rilis data-data pekerjaan CV Indo Agang Sehajtera tahun ini, pada saat penandatangan kontrak dengan Sudin SDA Jakarta Timur, telah melebihi SKP,” kata Lamhot GM.
Baca Juga:
Lurah Cempaka Putih Barat Bantah Tudingan Dugaan Monopoli Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Lanjutnya, dasar hukum bahwa CV Indo Agung Sejahtera belum tidak dapat mengerjakan proyek Pekerjaan Perbaikan Turap Kali Cijantung Jalan Lebak Para RW. 005 Kelurahan Cijantung Kec. Pasar Rebo adalah Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sementara perusahan kontruksi kelas kecil hanya boleh mendapatkan pekerjaan paling banyak 5 paket dalam satu tahun anggaran.
“Mengacu pada aturan tersebut, semestinya CV Indo Agung Sejahtera hanya dapat mengerjakan paket proyek kembali setelah menerima berita acara serah terima (BAST) ke -dua, sebagai bukti bahwa pekerjaan telah dilaksanakan 100%. Sementara jenjang waktu untuk BAST pertama dan kedua dalam proyek kontruksi minimal 180 hari, bahkan ada yang lebih lama, tergantung proyeknya,” tegas Maruli GM.