Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 112 juru parkir (jukir) liar sepanjang tahun 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Para jukir liar tersebut kami jaring dari 89 lokasi," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:
Informasi WhatsApp dan JAKI Bantu Warga Kampung Melayu Siaga Hadapi Banjir Ciliwung
Bernard mengatakan terkait dengan penindakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa surat pernyataan terhadap 86 orang dan 11 surat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Diharapkan sanksi ini dapat memberikan efek jera terhadap jukir yang masih membandel," ujarnya.
Dia menegaskan penindakan ini dilakukan secara humanis dan persuasif untuk menjamin kenyamanan warga yang tengah beraktivitas.
Baca Juga:
Penurunan Signifikan Kasus DBD di Jakarta Selatan pada April 2024
Pihaknya juga terus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.
Dinas Perhubungan DKI mempertimbangkan untuk menyiapkan sidang tipiring bagi juru parkir liar untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.
Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang nakal lantaran di minimarket sudah tertulis "parkir gratis" bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.
Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]