Selain itu, keduanya juga dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf b tentang konflik kepentingan.
Baca Juga:
Ketika Listrik Menjadi Fondasi Ekonomi Digital Jakarta
Usut Potensi Pidana
Selain menilai putusan MKH yang terlalu ringan, menurut Kurnia, MA dan KY seharusnya bekerja sama dengan penegak hukum agar potensi tindak pidana di balik pertemuan antara dua hakim dan pihak berperkara itu dapat ditelusuri.
“Agar tidak berhenti pada proses etik. Tapi juga ditelusuri tindak pidananya,”tambah dia.
Baca Juga:
Megabintang Cristiano Ronaldo Menuju Akhir Karier, Piala Dunia 2026 Disebut Jadi Panggung Terakhir
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menilai putusan MKH telah mencederai rasa keadilan publik.
Tindakan hakim bertemu dan meminta sesuatu kepada pihak berperkara merupakan suatu bentuk pengkhianatan.
“Bertemu saja tidak boleh, apalagi meminta uang atau telepon genggam,” katanya.