Hasil asesmen
Hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terhadap vokalis band Sisitipsi tersebut telah keluar.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, Ojan akan menjalani rehabilitasi narkoba berdasarkan hasil asesmen.
"Kemarin sore kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP DKI Jakarta. Hasilnya, yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta," kata Harry di Jakarta Barat, Rabu.
Harry menjelaskan, rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa Ojan terindikasi sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
"Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan, baru menunjukkan indikasi pengguna narkotika," kata Harry.
"Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Atas landasan hukum, maka dilakukan rehabilitasi oleh TAT BNNP DKI," imbuh Harry. [non]