WahanaNews Jakarta.co - Tujuan pengadaan concrete barrier (pembatas beton) adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan dengan memisahkan area berbahaya dari jalur lalu lintas umum, mengurangi risiko kecelakaan dan tabrakan frontal, mengatur alur kendaraan, serta mencegah masuknya kendaraan ke area yang tidak aman seperti lokasi konstruksi atau area berbahaya lainnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan sejumlah pembatas beton milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terparkir di terminal Pulogadung, Jakarta Timur dan pembatas beton milik Unit Pengelola (UP) Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta di terminal Senen, Jakarta Pusat. Anehnya lagi, sejumlah beton pembatas tersebut merupakan pengadaan tahun anggaran 2024 dan 2025.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier Mubazir dan Tidak Bermanfaat di UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta
Foto: Tampak beton pembatas tahun anggaran 2025 terparkir di Terminal Senen, Jakarta Pusat
Pegiat anti korupsi, Juharto, SH, mengatakan agar aparat penegak hukum maupun gubernur DKI Jakarta segera mengusut tuntas pengadaan concrete barrier tahun anggaran 2024 terparkir di terminal Pulogadung maupun di terminal Senen.
Menurut Juharto, dana yang sudah dianggarkan untuk pengadaan beton pembatas menjadi tidak terserap secara optimal, menyebabkan pemborosan anggaran Pemprov DKI Jakarta karena dana tersebut tidak memberikan manfaat yang seharusnya.
Baca Juga:
Proyek Peningkatan SPP Terminal Bus Pulogadung Diduga Sebagian Pengecoran Dikerjakan Dengan Adukan Manual
"Pengadaan yang tidak bermanfaat dapat menyebabkan pemborosan keuangan daerah, dan semuanya dapat memperburuk kondisi kehidupan masyarakat yang terkena dampak. Dana yang telah dialokasikan untuk pengadaan menjadi sia-sia karena tidak ada manfaat yang dihasilkan dari pengadaan tersebut,” ujar Juharto dikantornya, Selasa (2/9).
Dikatakan Juharto, pengadaan yang tidak bermanfaat secara fundamental merupakan pemborosan sumber daya yang tidak perlu dan memiliki potensi merusak baik secara materil maupun immaterial bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pengadaan, yang seharusnya bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan umum atau pihak yang terlibat.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Unit Pengelola (UP), Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta, Syamsul Mirwan mengatakan pengadaan concrete barrier (beton pembatas) anggaran tahun 2024 yang terparkir di terminal pulo gadung adalah inventaris Dinas.