Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meminta jajarannya untuk bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan memahami teknis dan pelaksanaannya.
"Saya minta netralitas dijunjung tinggi. Seluruh jajaran birokrasi harus memegang penuh komitmen untuk bersikap netral dan paham teknis Pilkada 2024," kata Dhany saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Dhany mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang tidak netral saat Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021, dijelaskan sanksi bagi ASN yang memberikan dukungan kepada pasangan calon saat pemilu ataupun pilkada dengan cara kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon, bahkan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Jenis hukuman ringan hingga berat tertuang dalam aturan tersebut, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja kerja, bahkan penurunan atau pemberhentian jabatan.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Sanksi yang dijatuhkan tentu melihat dari eskalasi terlebih dahulu, kalau sudah terang-terangan tidak bersikap netral, maka bisa sampai kepada pemecatan," tegas Dhany.
Menurut Dhany, ASN yang baik seharusnya bersikap sebagai fasilitator yang baik, suporter yang baik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, syarat suksesnya Pilkada 2024 yakni terselenggara pilkada dengan panitia yang berintegritas dan profesional. Artinya, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, dan seluruh jajaran sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki kapasitas pemahaman yang baik.