“Proyek ini dikerjakan di tengah pemukiman dan tentu memiliki dampak besar bagi warga yang sudah tinggal di sini,” kata dia.
Selain itu, dengan adanya rencana pembangunan tower ini membuat harga rumah menjadi turun dan ini sudah terjadi kepada dua warga yang rumahnya dilalui SUTET yang ingin menjual rumah dan harganya menjadi turun.
Baca Juga:
Listrik Nataru Jawa-Bali Aman, Cadangan 40%, ALPERKLINAS: Butuh Dukungan Semua Pihak
Ia mengatakan warga ingin agar lokasi pembangunan tower SUTET ini dipindahkan dari pemukiman penduduk di Kebon Bawang ke daerah lain atau PLN mengganti tanah yang dimiliki oleh warga sesuai kesepakatan dengan warga.
“Kami di sini hidup aman dan nyaman sebelum adanya proyek ini. Kami hanya ingin hidup nyaman dan tenang,” kata dia.
Sebelumnya Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Ratih Kusuma Dewi di Jakarta, Sabtu menyatakan PLN memastikan proses pembangunan SUTET ini telah memenuhi prosedur yang berlaku sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Baca Juga:
PLN Kalselteng Kerahkan Petugas Pastikan Pasokan Listrik Andal Dukung Pilkada 2024
Menurut dia selama proses pembangunan, PLN juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kebijakan baik dari pemerintah daerah, pemerintah setempat, dan akademisi.
Hal ini bertujuan memenuhi proses dari tahap pemenuhan izin, sosialisasi kompensasi, sampai dengan sosialisasi tidak adanya dampak kesehatan SUTET bagi masyarakat sekitar.
Pada infrastruktur ini PLN harus melakukan pembebasan lahan warga untuk pembangunan tapak tiang (tower).