Saat itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan penjamin emisi dari lima hingga enam perusahaan sekuritas yang sedang diseleksi. Obligasi direncanakan diterbitkan sekaligus dengan target investor domestik dan tenor sekitar lima tahun. Sebagai bagian dari persiapan, Pemprov DKI telah memperoleh peringkat BB dari Standard & Poor’s (S&P) dan berencana menjalani pemeringkatan nasional oleh Pefindo.
Namun, dalam Pilkada DKI Jakarta 2012, Foke kalah dari Joko Widodo (Jokowi). Berbeda dengan pendahulunya, Jokowi justru membatalkan rencana penerbitan obligasi tersebut.
Baca Juga:
Walikota Bogor Buka Suara Soal Usulan Rute Baru Transjakarta Tembus Bogor
Singkat cerita, Jokowi memutuskan tidak melanjutkan kebijakan obligasi daerah. Alasannya sederhana, kondisi keuangan DKI Jakarta saat itu dinilai sangat kuat sehingga tidak perlu menambah utang. Dengan APBD ketika itu, sekitar Rp41,3 triliun, Jokowi menilai pembangunan masih dapat dibiayai tanpa menerbitkan surat utang daerah.
Gagasan Obligasi Daerah kembali mencuat pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Pada 26 Agustus 2019, Anies menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan investasi Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp571 triliun hingga tahun 2030.
Menurut Anies, kebutuhan investasi tersebut akan dipenuhi melalui berbagai skema pembiayaan, mulai dari APBN, APBD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, hingga Obligasi Daerah. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan perumahan, transportasi massal, sistem penyediaan air bersih, drainase, serta berbagai infrastruktur strategis lainnya. Namun, saat itu mekanisme penerbitan obligasi belum dijelaskan secara rinci.
Baca Juga:
Program Hunian Vertikal dan Penataan Kawasan Kumuh sebagai Solusi Jitu Pemprov DKI
Di sisi lain, pada masa pandemi COVID-19, Pemprov DKI memilih melakukan pinjaman daerah sebesar Rp12,5 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membantu pemulihan ekonomi. Saat itu saya termasuk pihak yang menyayangkan keputusan tersebut. Menurut saya, Pemprov DKI seharusnya mempertimbangkan penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan.
Selain membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam pembangunan Jakarta, skema obligasi juga berpotensi menghimpun dana yang lebih besar dibandingkan pinjaman daerah. Saya juga pernah mengingatkan bahwa gagasan Obligasi Daerah sebenarnya telah dirintis sejak era Fauzi Bowo, meski belum pernah terealisasi.
Karena itu, tidak ada salahnya apabila rencana tersebut dilanjutkan, terutama ketika kondisi fiskal daerah menghadapi tekanan akibat pandemi. Menurut saya, Jakarta telah memenuhi berbagai persyaratan untuk menerbitkan Obligasi Daerah. Dengan dukungan regulasi yang tersedia serta kapasitas fiskal yang kuat, Jakarta sangat layak menjadi pelopor penerbitan Obligasi Daerah di Indonesia.