Indonesia sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas mengenai Obligasi Daerah. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini dijelaskan pada Bagian Kedua tentang Obligasi dan Sukuk Daerah, yakni pada Pasal 157.
Selain itu, aturan lainnya juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, yang juga mengatur mengenai Obligasi Daerah. Di samping itu, ketentuan terkait obligasi daerah juga diatur dalam berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK, serta ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Bank Mandiri Luncurkan Dua Produk Reksa Dana Baru Kelolaan Manulife Indonesia
Tentu saja penerbitan Obligasi Daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan membayar kembali pokok dan bunganya, memperoleh persetujuan DPRD, menjaga kesehatan fiskal, serta memastikan dana hasil obligasi hanya digunakan untuk proyek-proyek investasi yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membayar gaji pegawai, perjalanan dinas, ataupun belanja operasional rutin pemerintah.
Karena itu, keberhasilan Obligasi Daerah bukan ditentukan oleh besar kecilnya APBD, melainkan oleh kualitas proyek yang dibiayai. Investor akan melihat apakah proyek tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, memiliki perencanaan yang matang, memberikan dampak ekonomi yang luas, serta mampu meningkatkan penerimaan daerah atau menghasilkan efisiensi belanja pemerintah di masa depan.
Di sisi lain, Obligasi Daerah juga dapat menjadi sarana untuk memperluas partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan Jakarta. Investor institusi, perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga masyarakat umum dapat ikut membiayai pembangunan melalui instrumen investasi yang legal dan diawasi oleh OJK. Di sinilah peran masyarakat menjadi sangat penting karena dapat terlibat secara langsung dalam mendukung pembangunan daerahnya.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Masa Penawaran ORI025
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjelaskan secara terbuka proyek-proyek apa saja yang akan dibiayai melalui Obligasi Daerah, berapa nilai investasinya, bagaimana skema pengembalian dananya, dari mana sumber pelunasannya, apa saja risiko yang mungkin timbul, serta bagaimana mekanisme pengawasannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat dan investor tetap terjaga. Dengan begitu, keberhasilan penerbitan Obligasi Daerah sangat bergantung pada kepercayaan publik serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Pertanyaan lain yang juga penting dijawab adalah dari mana kemampuan pembayaran obligasi tersebut berasal. Secara hukum, Obligasi Daerah tidak dijamin oleh aset tertentu seperti jaminan dalam hubungan perdata. Kemampuan membayarnya berasal dari kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui APBD dan penerimaan daerah pada masa mendatang. Karena itu, perencanaan fiskal jangka panjang menjadi sangat penting.
Singkatnya, saya ingin menegaskan bahwa besarnya APBD DKI Jakarta bukanlah alasan untuk menolak penerbitan Obligasi Daerah. Justru kapasitas fiskal yang kuat menjadi salah satu syarat utama agar obligasi dapat diterbitkan secara sehat, kredibel, dan mampu memperoleh kepercayaan investor.