Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal seusai melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Moya Indonesia pada Senin (13 Juli 2026). Menurutnya, pertemuan itu dihadiri oleh salah seorang direktur perusahaan, sejumlah pejabat setingkat chief officer, serta perwakilan Sekretariat Korporat PT Moya Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal menegaskan pentingnya investigasi yang menyeluruh, independen, dan profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja serta memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga:
Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Lubang Galian Sesuai SOP Usai Kecelakaan di Condet
Ada atau Tidaknya Unsur Force Majeure
Peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerjanya yang diduga akibat menghirup gas beracun di dalam gorong-gorong jelas hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan banyak pihak lainnya. Oleh karenanya, insiden ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanggung jawab hukum para pihak, serta tata kelola pelaksanaan proyek infrastruktur publik.
Meskipun terdapat dugaan awal mengenai penyebab kematian para pekerja, hingga saat ini penyebab pasti insiden tersebut masih harus dibuktikan melalui investigasi yang profesional, independen, objektif, dan berbasis bukti ilmiah. Kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan kerja tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan ataupun asumsi, melainkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis forensik, keterangan saksi, hasil autopsi apabila diperlukan, pemeriksaan peralatan kerja, dokumen pelaksanaan K3, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Inovasi Air Masa Depan, dari Udara hingga Tanpa Plastik dengan Kemasan Kertas
Investigasi tersebut menjadi sangat penting untuk menjawab apakah insiden ini benar-benar dapat dikategorikan sebagai peristiwa force majeure atau bukan. Pengkajian secara mendalam diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya unsur force majeure, sekaligus mengungkap apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, konsep force majeure atau keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada prinsipnya, suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai force majeure apabila terjadi di luar kemampuan manusia, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, tidak dapat dicegah meskipun telah dilakukan upaya maksimal, serta bukan akibat kesalahan atau kelalaian pihak yang berkewajiban.
Oleh karena itu, status force majeure tidak dapat ditetapkan secara sepihak, melainkan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan K3, lemahnya pengawasan lapangan, atau pelanggaran terhadap standar operasional pekerjaan di ruang terbatas, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure. Dalam kondisi demikian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.