Belum Dilakukan Serah Terima Proyek dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA, Tanggung Jawab Masih Melekat pada Kontraktor
Kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja pada proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, harus diusut melalui investigasi yang independen, objektif, dan profesional. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh fakta dan dokumen kontrak diperiksa.
Baca Juga:
Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Lubang Galian Sesuai SOP Usai Kecelakaan di Condet
Apabila proyek tersebut memang masih berada dalam tahap konstruksi dan belum dilakukan serah terima (hand over) dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA, maka pada prinsipnya tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, termasuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), masih berada pada pihak kontraktor sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, PAM JAYA sebagai pemilik proyek tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, antara lain melalui evaluasi, inspeksi penerapan K3, pemberian teguran, hingga pengambilan langkah-langkah kontraktual apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor. Namun, sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dilaksanakan secara optimal tetap harus dibuktikan melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum, baik dalam aspek perdata, administratif, maupun pidana, harus didasarkan pada hasil investigasi yang objektif, isi kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Selama belum terjadi serah terima proyek kepada PAM JAYA dan kondisi tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka pada prinsipnya tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan masih melekat pada kontraktor.
Baca Juga:
Inovasi Air Masa Depan, dari Udara hingga Tanpa Plastik dengan Kemasan Kertas
Namun demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menarik kesimpulan secara prematur mengenai siapa yang bersalah atau menyalahkan pihak-pihak tertentu sebelum proses investigasi dan penegakan hukum selesai merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak objektif, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Selain itu, tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah juga berpotensi mengganggu tujuan utama pembangunan proyek, menciptakan ketidakpastian hukum, menghambat iklim investasi, serta menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Indonesia. Oleh sebab itu, seluruh pihak seyogianya menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas.
Sebagai penutup, izinkan saya menyampaikan bahwa penghormatan kepada para korban tidak cukup diwujudkan hanya melalui pemberian santunan dan ungkapan belasungkawa. Penghormatan yang sesungguhnya juga harus diwujudkan melalui pengungkapan fakta secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel, disertai penegakan hukum yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepastian hukum tersebut sangat penting, bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga para korban, tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta mendorong penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang semakin baik di Indonesia.