WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tulisan ini merupakan kelanjutan dari artikel saya yang terbit pada Selasa, 14 Juli 2026, berjudul “Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan.”
Setelah mengikuti dan mendalami berbagai pemberitaan media mengenai pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, terkait meninggalnya tiga pekerja kontraktor proyek jaringan pipa air bersih yang dikerjakan PT Moya Indonesia beserta subkontraktornya, saya berkesimpulan bahwa niat beliau untuk memperjuangkan perlindungan pekerja patut diapresiasi. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memang harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi.
Baca Juga:
Surat Terbuka Permintaan Penambahan Informasi Dividen 13 BUMD DKI Jakarta dan 10 Perusahaan Patungan
Namun demikian, menurut pandangan saya, terdapat beberapa pernyataan yang justru keluar dari substansi utama persoalan sehingga berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat. Terlebih lagi, pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang Pejabat Negara yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden. Oleh karena itu, setiap pernyataan kepada publik seharusnya mempertimbangkan aspek kehati-hatian, kepastian hukum, etika pemerintahan, serta dampaknya terhadap iklim investasi.
Pokok persoalan dalam peristiwa ini sesungguhnya adalah bagaimana investigasi dilakukan secara objektif untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), siapa pihak yang bertanggung jawab secara operasional, apakah terdapat unsur kelalaian, serta bagaimana penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merupakan ranah yang harus dibuktikan melalui proses investigasi oleh instansi yang berwenang, termasuk kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, dan instansi teknis terkait.
Menurut saya, terdapat sedikitnya empat pernyataan yang patut dievaluasi.
Baca Juga:
Negara Butuh Pengkritik dari Siapapun untuk Perbaikan, Bukan Penjilat dan Orang Munafik: Narasi Pengamat “Biadab” ala Dr. Gema Goeyardi Keliru!
Pertama, pernyataan mengenai keinginan untuk bertemu dengan Anthony Salim maupun Franky Welirang guna meminta penjelasan mengenai langkah pemegang saham. Bahkan muncul pula informasi mengenai komposisi kepemilikan saham PT Moya Indonesia maupun afiliasi pemegang sahamnya, disertai penyebutan standar ILO.
Menurut saya, penyebutan pemegang saham dalam konteks kecelakaan kerja tidak memiliki relevansi langsung terhadap pokok perkara. Dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), tanggung jawab operasional proyek berada pada jajaran manajemen perusahaan, mulai dari pelaksana lapangan, kepala proyek, manajer proyek, direktur operasional hingga direktur utama. Pemegang saham maupun komisaris pada prinsipnya tidak menjalankan kegiatan operasional sehari-hari perusahaan, kecuali terdapat fakta hukum yang membuktikan keterlibatan mereka.
Karena itu, membawa nama pemegang saham ke ruang publik sebelum adanya hasil penyelidikan justru berpotensi mengaburkan fokus persoalan dan menimbulkan persepsi yang tidak diperlukan.