Kedua, muncul berbagai pernyataan mengenai dugaan pelanggaran K3, dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, ancaman pidana, koordinasi dengan Kapolri, permintaan kepada Kapolda Metro Jaya maupun Kapolres Jakarta Timur agar menangani perkara secara serius, peringatan agar tidak ada “backing”, penyebutan standar ILO, hingga penyampaian bahwa Presiden Prabowo telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Menurut saya, seluruh dugaan pelanggaran tersebut memang harus diusut. Namun penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum, pengawas ketenagakerjaan, dan instansi yang berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Surat Terbuka Permintaan Penambahan Informasi Dividen 13 BUMD DKI Jakarta dan 10 Perusahaan Patungan
Dalam negara hukum, setiap proses penyelidikan harus berjalan independen, profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Oleh sebab itu, penyampaian kepada publik mengenai koordinasi dengan pejabat tinggi penegak hukum ataupun penyampaian pesan Presiden sebaiknya dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penyidikan, meskipun kemungkinan besar hal tersebut bukanlah maksud yang sebenarnya.
Ketiga, Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek PT Moya Indonesia dan bahkan meminta Direktur Utama PAM JAYA dicopot apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Menurut saya, pernyataan tersebut patut dipertimbangkan kembali. Sebab proyek jaringan pipa air bersih tersebut masih berada dalam tahap pelaksanaan oleh kontraktor dan subkontraktor, sehingga secara umum tanggung jawab operasional pekerjaan masih berada pada pelaksana proyek sampai adanya proses serah terima pekerjaan (provisional hand over) sesuai ketentuan kontrak.
Baca Juga:
Negara Butuh Pengkritik dari Siapapun untuk Perbaikan, Bukan Penjilat dan Orang Munafik: Narasi Pengamat “Biadab” ala Dr. Gema Goeyardi Keliru!
Hubungan hukum antara PAM JAYA dengan mitra kerja pada dasarnya diatur melalui kontrak kerja sama yang memuat hak, kewajiban, standar mutu pekerjaan, standar keselamatan kerja, mekanisme pengawasan, sanksi administratif, denda, hingga kemungkinan pemutusan kontrak apabila terjadi wanprestasi. Semua mekanisme tersebut memiliki prosedur hukum yang harus dihormati.
Karena itu, menurut saya, belum tepat apabila sebelum hasil investigasi selesai telah muncul desakan untuk mencopot Direktur Utama PAM JAYA. Apalagi kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian Direksi BUMD memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah dan prinsip Good Corporate Governance.
Keempat, Said Iqbal meminta agar proses tender proyek diperiksa secara menyeluruh serta meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek PT Moya Indonesia di berbagai daerah.