Menurut saya, pernyataan tersebut juga telah bergeser dari substansi utama perkara, yaitu kecelakaan kerja yang sedang diinvestigasi. Proses pengadaan barang dan jasa merupakan ranah tersendiri yang memiliki mekanisme pengawasan, audit, serta pemeriksaan apabila memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Apabila tidak terdapat bukti awal yang memadai mengenai adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, maka mengaitkan kecelakaan kerja dengan seluruh proses tender maupun seluruh proyek perusahaan di berbagai daerah berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia usaha. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kepastian hukum dan iklim investasi, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Baca Juga:
Surat Terbuka Permintaan Penambahan Informasi Dividen 13 BUMD DKI Jakarta dan 10 Perusahaan Patungan
Indonesia saat ini sedang berupaya meningkatkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan percepatan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, setiap pejabat publik sebaiknya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, penegakan hukum, kepastian hukum, serta keberlangsungan iklim investasi.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil (due process of law). Di sisi lain, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja juga telah menjadi kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pelaksana di bidang K3.
Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi terhadap komunikasi publik para pembantunya, termasuk Penasihat Khusus Presiden. Evaluasi tersebut penting agar setiap pejabat negara tetap berada dalam koridor kewenangannya, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam berkomunikasi, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menghindari munculnya persepsi yang dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Baca Juga:
Negara Butuh Pengkritik dari Siapapun untuk Perbaikan, Bukan Penjilat dan Orang Munafik: Narasi Pengamat “Biadab” ala Dr. Gema Goeyardi Keliru!
Apabila dari hasil evaluasi internal ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika jabatan, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Presiden tentu memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang dianggap paling tepat. Langkah tersebut dapat berupa pembinaan, teguran, hingga pemberhentian atau pencopotan dari jabatan, sesuai dengan kewenangan konstitusional dan ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]