"Memang sudah ada permohonan dari keluarga untuk permintaan rehabilitasi tersangka FL," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Oktora saat dihubungi, Selasa (22/3).
Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan apakah Fauzan 'Sisitipsi' bisa direhabilitasi.
Baca Juga:
Tampilkan Liturgi 12 Bahasa, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal 2024 di HKBP Kalideres pada 6 Desember
"Terkait penggunaan narkotika yang digunakan bersangkutan, hari ini sesuai jadwal jam 10.00 WIB kami akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya Saudara Fauzan akan dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).
Terkait proses asesmen, Harry menyebut BNNP DKI akan mewawancarai Fauzan dan melakukan langkah-langkah lain yang hasilnya bakal keluar dua-tiga hari ke depan.
Hasil dari asesmen itu bakal menentukan langkah selanjutnya terkait proses hukum Fauzan.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
"Dari hasil asesmen nanti berikutnya akan kita tentukan dasar selanjutnya, apakah harus rehab atau bagaimana. Jadi sekarang kita masih menunggu hasil asesmen," ujar Harry.
Pria yang akrab disapa Ojan ini tidak banyak bicara saat dikeluarkan dari ruang penyidik. Namun, ia berharap yang terbaik di kasus narkoba seperti itu.
"Ya, semoga yang terbaik, makasih semua," ujar Ojan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).