Karena pertimbangan itu, pihaknya memohon asesmen bagi Roby Satria. Tujuannya agar Roby bisa direhabilitasi.
"Makanya kami berusaha untuk memasukkan asesmen ke polres ini agar dia (Roby) bisa rehabilitasi dan benar-benar clear dan bersih dari narkoba," katanya.
Baca Juga:
Soal Dugaan ASN Pakai Narkoba, Nawal Husni Desak Pemkot Bekasi Ambil Sikap
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan pihaknya tidak bisa menolak permohonan rehabilitasi Roby Satria karena hal ini diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akan tetapi, polisi akan melimpahkan kasus Roby 'Geisha' ini sampai ke meja hijau, mengingat barang bukti yang disita juga cukup banyak, yakni 8 gram ganja.
Putusan pengadilanlah yang nantinya akan menetapkan apakah Roby Satria bisa direhabilitasi di kasus narkoba ini.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan ,Pemkab Karo dan Tim Verifikasi Program Pembangunan Sekolah Nasional Jalin Kerjasama
"Rehabilitasi juga menjadi bagian dari putusan hakim persidangan," kata Achmad.[non]