"Ini harus diluruskan dan harus dibahas secara resmi antara Kodam Jaya dengan Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia serta panitia PRJ. Karena wartawan tidak boleh dilakukan penyekatan liputan maupun larangan untuk meliput, terlepas dari SOP panitia. "Jelas Opan.
Opan menilai peristiwa yang terjadi di gate 9 PRJ adalah kesalahan pelaksana kegiatan, meski panitia PRJ sudah mengundang para wartawan dari berbagai media beberapa hari sebelum dibukanya PRJ, bukan berarti melarang wartawan lainnya untuk masuk dan meliput event PRJ itu.
Baca Juga:
Bersama Polres Metro Bekasi Kota, PLN Bekasi Sinergi Jaga Keandalan Listrik di Ujung 2024
"Ketentuannya jangan dibuat kaku seperti kanebo keringlah. Wartawan yang mau meliput seharusnya dipersilahkan, karena PRJ adalah event Nasional dan Internasional. Artinya banyak peristiwa di dalamnya yang sangat menarik untuk diliput. "Tuturnya.
Lanjutnya, Opan menerangkan bahwa dengan melarang ataupun menghalang - halangin tugas jurnalis adalah perbuatan jahat dan harus ditindak sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kejadian itu harus segera dipulihkan, atau panitia PRJ harus lebih sering ngopi biar gak gagal paham soal fungsi wartawan," pungkasnya. [afs]