WahanaNews-Jakarta | Surat pindah domisili dibutuhkan untuk ubah alamat kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Meski kini sudah bisa melalui online, namun tak sedikit juga warga yang masih mengurus secara offline. Berikut cara mengurus surat pindah domisili antar kota secara offline:
Baca Juga:
Bupati Nganjuk Galau, Konsisten dengan Instruksi PDI-P atau Tetap Hadir di Retret?
Mendatangi RT dan RW setempat untuk minta dibuatkan surat pengantar pindah domisili. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan KK.
Pergi ke Kelurahan setempat sambil membawa surat pengantar dari RT dan RW tadi guna meminta F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).
Setelah formulir sudah diisi, pergi ke kantor kecamatan setempat agar ditandatangani oleh camat setempat.
Baca Juga:
Indomaret Tanggapi Keluhan Konsumen soal Perbedaan Harga di Rak dan Struk
Datangi kantor Disdukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di Bogor dan akan pindah ke Jakarta, maka datangi dulu Disdukcapil Bogor untuk minta surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan seperti membawa surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KTP dan KK.
Biasanya prosesnya satu hari kerja sehingga kamu bisa datang kembali esok harinya.
Jika sudah mndapat surat pengantar pindah maka selanjutnya datangi ke Disdukcapil alamat tujuan baru kamu.