Setelah selesai, klik "Selanjutnya". Data permohonan telah masuk sistem.
Nantinya akan ada pesan terkait tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Kelurahan atau PTSP Kelurahan.
Baca Juga:
Ada Seruan Boikot, Gubernur Kalbar Ria Norsan Pilih Hadir di Retret Magelang
Selanjutnya tinggal datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan membawa KTP dan KK, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang ingin pindah datang ke wilayah Jakarta.
Semua proses pengurusan tadi tidak dikenai biaya alias gratis.
Seperti diketahui jika akan pindah rumah maka sudah pasti alamat di KTP dan KK harus diubah. Untuk membuat KTP dan KK yang baru tentu mengharuskan adanya surat pindah datang domisili.[non]