Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta - Proses lelang pengadaan barang/jasa pembangunan Kantor Satuan Pelaksana (Satlak) Kecamatan Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat tahun anggaran 2023 diduga kuat mengandung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kelompok Kerja (Pokja) JP B Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Pusat dituduh tidak menjalankan tugasnya secara profesional dalam proses lelang proyek ini, yang memiliki nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sekitar Rp4.559.394.600,00,-.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Direktur PT Arkananta Putra Persada, Poster Hutapea, mengungkapkan dugaan ketidakprofesionalan Pokja B dalam menjalankan tugas mereka.
Ket foto: Proyek Pembangunan Kantor Satlak Kecamatan Sudin Lingkungan Hidup (LH) di Jl. Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat diduga sarat KKN. [WahanaNews.co/MetroJakartaNews.id: Thomson Sirait]
"Proses pembukaan evaluasi penawaran perusahaan kami dinyatakan gugur sepihak, tanpa memberikan kesempatan klarifikasi," ungkap Poster dilansir dari MetroJakartaNews.Id di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Alasan dari Pokja B adalah tanda tangan riwayat pengalaman kerja dan surat pernyataan tenaga personil pelaksana dan surat pernyataan personil konstruksi petugas, tidak sesuai dengan tanda tangan yang bersangkutan.
Padahal, menurut Poster, dalam dokumen pengadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), harus ada kesempatan klarifikasi jika ada keraguan terhadap data atau dokumen yang disampaikan.
Poster juga menekankan bahwa Pokja B seharusnya melakukan klarifikasi tentang keaslian dokumen yang disampaikan sebelum mengambil keputusan.