"Kegiatan ini sudah kami laksanakan di Tambora, Kembangan, dan Kalideres. Minggu depan akan berlanjut ke Tamansari. Setelah seluruh wilayah Jakarta Barat selesai, kami akan memperluas kegiatan ke wilayah administrasi Jakarta lainnya," katanya.
Kornelius menjelaskan, program tersebut juga menjadi bentuk sinergi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah dibentuk di tingkat kelurahan. Menurutnya, apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menemukan jalan keluar, masyarakat dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan YPHMI dan DPD KAI DKI Jakarta.
Baca Juga:
Mr Tan Law Firm Resmi Berkantor di Jakarta, Siap Beri Bantuan Hukum
"Kami siap mendampingi korban mulai dari proses pelaporan di kepolisian hingga persidangan. Seluruh layanan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk komitmen kami membantu masyarakat memperoleh keadilan," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan keluarga dan masyarakat. Menurutnya, perempuan memiliki kontribusi besar dalam pendidikan anak, peningkatan kesejahteraan keluarga, hingga pengawasan sosial di lingkungan.
"Perempuan memegang peran sentral dalam keluarga. Karena itu, sudah seharusnya perempuan memperoleh perlindungan dan kesetaraan. Tidak boleh lagi ada kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak karena hukum telah memberikan perlindungan yang tegas," ujarnya.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Dorong Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional
Sementara itu, Lurah Kamal, Edy Sukarya, menyebut kegiatan sosialisasi tersebut sangat strategis mengingat persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kegiatan ini sangat baik dan sangat dibutuhkan masyarakat. Jangan menganggap persoalan perempuan dan anak sebagai masalah sepele, karena saat ini justru menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah," kata Edy.
Ia mengungkapkan, wilayahnya pernah menghadapi sejumlah persoalan kemanusiaan yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari perempuan sakit yang ditelantarkan hingga dugaan kasus kekerasan terhadap anak.