WahanaNews Jakarta.co - Proyek pemasangan benton pembatas jalan (Concrete Barrier) di Terminal Senen Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan oleh kepala unit terminal dan jalan diduga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemprov DKI Jakarta belum terbit.
Hal ini terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier Diduga Mark Up dan Mubazir Akan Dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta
Dalam instruksi tersebut, Prabowo mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi terhadap anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Thomson mengatakan ini adalah suatu pelanggaran dimana semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta SP2D belum diterbitkan. Namun, Ka unit terminal dan jalan sudah melaksanakan kontrak dengan CV. Noverianto tertanggal 15 Januari 2025.
"Kita minta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengevaluasi kinerja kepala UP terminal dan jalan DKI Jakarta. Ini jelas ada pelanggaran yang mana SP2D belum terbit tapi kontrak dengan pemborong sudah dilaksanakan," ucap Thomson.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Berdasarkan sirup.lkpp.go.id tahun anggaran 2025 diketahui Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta melaksanakan pengadaan concrete barrier (beton pembatas jalan) nilai pagu sebesar Rp849 juta dengan metode E Purchasing.
Foto: Tampak sebanyak 80 buah Concrete Barrier parkir alias tidak terpasang. (WN)
Dari hasil investigasi di Terminal Senen, pemasangan concrete barrier sebanyak 90 buah dan yang terparkir sebanyak 88 buah. Maka, harga satuan untuk pengadaan pembatas beton adalah Rp4.770.000.