WahanaNews-Jakarta | Pemerintah terus mempercepat perpindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Langkah yang telah diambil adalah dengan menyiapkan berbagai rancangan pembangunan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022.
Baca Juga:
Mahasiswi Bali Jadi Korban Kecelakaan di AS, Biaya Pemulangan Jenazah Capai Rp180 Juta
Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045.
Tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi.
Adapun kepindahan IKN ke Kalimantan dilakukan bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab pindahnya IKN.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
Penyebabnya karena sekitar 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi ekonomi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 59 persen.
Hal ini didukung oleh krisis ketersediaan air di Pulau Jawa, terutama di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Belum lagi aspek lingkungan yang menyebutkan bahwa muka air tanah Jakarta turun sekitar 7,5-10 sentimeter per tahun.